Sunday, May 5, 2019

Software Bajakan Haram

Kata siapa software bajakan haram ?. Silahkan mendebat siapa yang bisa menyanggah kebenaran pernyataan FATWA MUI TENTANG HAK KARYA INTELEKTUAL, KEPUTUSAN FATWA,
MAJELIS ULAMA INDONESIA, Nomor : 1/MUNAS VII/MUI/15/2005, Tentang PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Keputusannya adalah sebagai berikur

  1. Dalam Hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan).
  2. HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
  3. HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.
  4. Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.

Untuk yang tidak setuju bahwa software bajakan bersifat haram silahkan didebat fatwa diatas. Kalau saya baca dari fatwa diatas : menggunakan software bajakan adalah kezaliman, dan hukumnya haram.